REFERENSI
- Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995
- Keputusan Menteri Perhubungan No.70 Th.1998 tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga
PEMBAHASAN
Dalam
sebuah kapal, suatu organisasi untuk mengatur dan menjalankan sebuah kapal. Secara umum,
struktur organisasi
kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak
Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan
(subordinate crew).
Struktur
organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa
berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal
tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi
kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda.
Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda.
Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda.
Berdasarkan
UU. No.21 Th. 1992
dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin
kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21
Th.1992, maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut:
“ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal.
Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda.
Dengan
diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training
Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995 sebagai penyempurnaan
STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan
Menteri Perhubungan No.70 Th.1998 tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan
Kapal Niaga.
Pada BAB.II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari : seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada : daerah pelayaran, tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW).
Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya, organisasi pada kapal secara umum terbagi menjadi
Departemen Dek dan Departemen Mesin, selain terbagi menjadi perwira/Officer dan
bawahan/Rating. Secara lebih jelas, dijelaskan sebagai berikut :
a. Perwira Departemen Dek
1.
Kapten/Nakhoda/Master adalah
pimpinan dan penanggung jawab pelayaran
2.
Mualim I/Chief Officer/Chief Mate
bertugas pengatur muatan, persediaan air tawar dan sebagai pengatur arah
navigasi
3.
Mualim 2/Second Officer/Second Mate
bertugas membuat jalur/route peta pelayaran yg akan di lakukan dan pengatur
arah navigasi.
4.
Mualim 3/Third Officer/Third Mate
bertugas sebagai pengatur, memeriksa, memelihara semua alat alat keselamatan
kapal dan juga bertugas sebagai pengatur arah navigasi.
5.
Markonis/Radio Officer/Spark
bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga
keselamatan kapal dari mara bahaya baik itu yg di timbulkan dari alam seperti
badai, ada kapal tenggelam, dll.
Gambar 1. Hierarki perwira departemen dek
b. Perwira Departemen Mesin :
1.
KKM (Kepala Kamar Mesin)/Chief
Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang ada di kapal baik
itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin crane, mesin sekoci, mesin
kemudi, mesin freezer, dll.
2.
Masinis 1/First Engineer bertanggung
jawab atas mesin induk
3.
Masinis 2/Second Engineer
bertanggung jawab atas semua mesin bantu.
4.
Masinis 3/Third Enginer bertanggung
jawab atas semua mesin pompa.
5.
Juru Listrik/Electrician bertanggung
jawab atas semua mesin yang menggunakan tenaga listrik dan seluruh tenaga
cadangan.
6.
Juru minyak/Oiler pembantu para
Masinis/Engineer
Gambar 2 Hierarki pada perwira departemen mesin
c. Ratings atau bawahan
1.
Bagian dek:
1.
Boatswain atau Bosun atau Serang
(Kepala kerja bawahan)
2.
Able Bodied Seaman (AB) atau
Jurumudi
3.
Ordinary Seaman (OS) atau Kelasi
atau Sailor
4.
Pumpman atau Juru Pompa, khusus
kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)
2.
Bagian mesin:
1.
Mandor (Kepala Kerja Oiler dan
Wiper)
2.
Fitter atau Juru Las
3.
Oiler atau Juru Minyak
4.
Wiper
3.
Bagian Permakanan:
1.
Juru masak/ cook bertanggung jawab
atas segala makanan, baik itu memasak, pengaturan menu makanan, dan persediaan
makanan.
2.
Mess boy / pembantu bertugas
membantu Juru masak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar